Hukum Pemerintah Daerah

A.  Pengertian
Menurut UU no. 32  tahun 2004 pada pasal 1ayat 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. ayat 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah.

B.  Pengertian otonomi daerah dan daerah otonom:
            Pengertian Otonomi Daerah - sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
            Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum mengenai Otonomi Daerah
o  UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
o  UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
o  UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
o  Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
o  Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
            Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

C.  Hak dan Kewajiban Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
o  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
o  memilih pimpinan daerah;
o  mengelola aparatur daerah;
o  mengelola kekayaan daerah;
o  memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
o  mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
o  mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
o  mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
o  melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
o  meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
o  mengembangkan kehidupan demokrasi;
o  mewujudkan keadilan dan pemerataan;
o  meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
o  menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
o  menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
o  mengembangkan sistem jaminan sosial;
o  menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
o  mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
o  melestarikan lingkungan hidup;
o  mengelola administrasi kependudukan;
o  melestarikan nilai sosial budaya;
o  membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

D.  Asas – asas penyelenggaraan pemerintahan daerah
      Berbicara landasan asas pelaksanaan Pemerintahan Daerah, akan dijumpai tiga asas pokok yang selama ini sering digunakan banyak Negara yakni asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan (medebewind).
a.      Asas Desentralisasi
Adalah Asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat, atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi kepada Pemerintah Daerah yang lebih rendah tingkatnnya sehingga menjadi urusan rumah tanggga daerah itu dan tetap dalam kerangka NKRI.

b.      Asas Dekonsentrasi
      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan, dan lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
c.       Asas Medbewind (tugas pembantuan)
Adalah penugasan pemerintah pusat ke daerah atau dari pemerintah daerah ke desa untuk tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas tertentu tersebut kepada yang memberi tugas.

E.       Sistem Rumah Tangga Daerah
            sistem rumah tangga adalah tatanan yang bersangkutan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang menyangkut dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab harus memiliki konsep yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. hal ini bertujuan agar pengusahaan tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan prosedur dsan memilikim landasan hukum maupun teritis yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara konstitusi maupun secara moral kepada masyarakat selaku pemilik hekuasaan. Sistem rumah tangga daerah dapat di bagi menjadi 3 sistem.
1.    Sistem Rumah Tangga Formil
sistem rumah tangga formil adalah pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab atara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dijelaskan secara rinci. artinya, sebuah urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan tingkat efisiensi (berdaya guna) dan efektivitas (berhasil guna). sistem rumah tangga ini mempunya landasan pemikiran bahwa tidak ada perbedaan urusan secara prinsipnya antara urusan pemerintah pusat atau urusan pemerintah daerah. sistem ini sudah lebih baik jika si bandingkan dengan sisitem rumah tangga materil, karena unsur-unsur pemberian hak kemandirian dan kebebasan daerah otonom dalam mengurus rumah tanggany sendiri. contohnya seperti pelaksanaan ritual “balimau kasai” di kabupaten pelalawan, “bakar tongkang” di kabupaten Rokan Hilir, “pacu jalur” di Kabupaten Kuantan singingi.

2.    Sistem Rumah Tangga Materil
Sistem rumah tangga materil adalah pembagian tugas,wewenang dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dijelaskan secara normatif dalam Undang-undang dan turunan hirarki di bawahnya. sistem rumah tangga ini berpangkal tolak dari pemikiran bahwa antara urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintah daerah dapat dibedakan yang kemudian di tuangkan dalam landasan hukum yang mengikat terhadap urusan tersebut. dalam pasa 10 dan 13 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dijelaskan secara normatif urusan-urusan mana yang menjadi domainnya pemerintah, pusat dan daerah. jika ditilik lebih jauh dengan mempertimbangkan azas otonomi daerah sisitem rumah tangga ini tidak memberikan kebebasan dan kemandirian daerah otonom. urusan-urusan tersebut di berikan kepada pemerintah daerah selaku yang berwenang di daerah otonom oleh pemerintah pusat, jadi hak-hak dasar sebuah daerah otonom tidak terpenuhi oleh sistem rumah tangga ini. kemudian di dalam pelaksanaannya juga menghadapi berbagai kerancuan.
Contohnya di dalam pasal 13 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah urusan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diserahkan kepada pemerintah daerah, namun standarisasi kelulusan siswa di tentukan oleh peerintah pusat. disini bisa kita lihat sebuah kerancuan  dan tumpang tindih urusan yang notabene telah diberikan kepada pemerintah daerah namun pemerintah pusat masih tetap mengikat dengan standarisasi tingkat nasional. contoh di atas tadi sangat tidak menghargai konsensus yang telah di sepakati bersama.

3.     Sistem Rumah Tangga Riil
Sistem rumah tangga riil (nyata) adalah pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab antara pemerintah pyusat dengan pemerintah daerah yang mengambil jalan tengah dari sistem rumah tangga materil dan sistem rumah tangga formil. artinya, sistem rumah tangga ini mengkombinasikan 2 sistem rumah tangga daerah. dalam konspnya, sistem rumah tangga Riil lebih banyak memakai azas sistem rumah tangga formil. dimana dalam urusan rumah tangga formil ini menjamin kebebasan dan kemandirian daerah otonom. sedabgkan azas sisitem rumah tangga meteri yang diadopsi adalah dalam hal urudan yang berdifat umum yang prinsipnya di jelaskan secara normatif dalam Undang-undang.

F.   Susunan PEMDA : Kepla daerah, DPRD, Dinas dan bandan daerah

Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah.
Pemerintah Daerah dapat berupa:
  • Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:
  1. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  5. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
  6. melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
             
              Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam masa jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.

Perangkat Daerah
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pengawai negeri sipil di daerahnya.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepegawaian Daerah
Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.

G.   Daerah-Daerah Khusus
            Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
  1. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Bagi Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
  3. Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

 Rujukan:

Wikipedia bahasa Indonesia
Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH FH-UII. 2001
Diana Halim Koentjoro, Hukum Adminstrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Dr. Agus Salim Gadjong, S.H., Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007
Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Penerbit Alumni, Bandung, 2008.
Hanif Nurcholis, Teori Dan Praktik Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Jakarta: grasindo, 2007.
Kansil, C.S.T., Prof., Drs., S.H., Pemerintah Daerah di Indonesia Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.


Blogger
Disqus

No comments