Kriminalistik

A.  Pengertian                               
Secara Umum Kriminalistik adalah Pengetahuan dalam menyelidiki kejahatan dengan menggunakan ilmu fisika seperti ilmu alam, ilmu kimia, ilmu biologi dan ilmu matematika.
Sementara 

Defenisi Kriminalistik Menurut Para Ahli:
Handbook Penyidik Kriminalistik
 
            Kriminalistik adalah Ilmu pengetahuan dalam menyelidiki kejahatan untuk mengetahui terjadinya kejahatan dengan mencari pelaku dengan bantuan ilmu lain

            Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan untuk menetukan terjadinya kejahatan danmenyidik pembuatnya dengan mempergunakan cara ilmu pengetahuan alam, denganmengesampingkan cara-cara lainnya yang dipergunakan oleh ilmu kedokteran kehakiman (sekarang ilmu kedokteran forensik), ilmu racun kehakiman (sekarang toksikologi forensik) dan ilmu penyakit jiwa kehakiman (ilmu psikologi forensik). (dari buku “Dasar-dasar pokok penyidikan kejahatan”)

Dari buku”Kriminalistik” R. Dedeng Suriaiputra
            Kriminalistik adalah suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki/ mengusutkejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangandengan menggunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.

Dari buku “Criminologie eeninleiding”.
Prof. Noach
            Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalahteknik sebagai alat untuk mengadakan pengejaran atau penyididkan perkara kejahatansecara teknis dengan mempergunakan ilmu-ilmu alam, kimia dan lain-lain seperti ilmu kedokteran kehakiman, ilmu alam kehakiman antaralain ilmu sidik jari dan ilmu kimiakehakiman seperti ilmu tentang keracunan dan lain-lain.

Menurut Direktorat Resesrse Criminal
Ilmu pengetahuan untuk menentukan terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa kejahatan dan menyidik pembuatnya dengan ilmu alam
Mengenyampingkan cara lain yang digunakan oleh:
a. Ilmu kedokteran kehakiman
b. Ilmu racun kehakiman
c. Ilmu penyakit jiwa kehakiman

Prof. Dr. W.M.E. Noach
            Kriminalistik adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah tehnik sebagai alat untuk mengadakan penyidikan kejahatan secara tehnis dengan menggunakan ilmu-ilmu lain.

A. Gumilang
            Kriminalistik adalah Tehnik dan taktik untuk untuk membuat terang suatu perkara kejahatan dengan menggunakan ilmu-ilmu modern, atau tehnik penyidikan, mencari barang bukti, mencari tersangka

Menurut R. Dendeng Suryasyaputra
Suatu pengetahuan yang berusaha menyelidiki/ mengusut kejahatan dalam arti yang seluas-luasnya berdasarkan bukti dan keterangan dengan mempergunakan hasil2 yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.

Dari buku “Criminologie eeninleiding”. Prof. Noach : 
Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik sebagai alat untuk mengadakan pengejaran atau penyididkan perkara kejahatan secara teknis dengan mempergunakan ilmu-ilmu alam, kimia dan lain-lain seperti ilmu kedokteran kehakiman, ilmu alam kehakiman antaralain ilmu sidik jari dan ilmu kimiakehakiman seperti ilmu tentang keracunan dan lain-lain.

Perbedaan pendapat mengenai pengertian tersebut terjadi karena beberapa faktor misalnya perbedaan latar belakang kehidupan dan pendidikan; kriminalistik ilmu yang masih muda (R. Soesilo dan M.Karjadi). Ilmu-ilmu pengetahuan yang dipakai untuk pengungkapan suatu perkara pidanamenggunakan ilmu-ilmu bantu tersebut seperti :
  • Ilmu Daktiloskopi; yakni ilmu yang berkaitan dengan sidik jari manusia
  • Sinyalemen; yakni ilmu tentang ciri-ciri manusia
  • Ilmu kedokteran forensik; yakni ilmu kedoteran yang bermanfaat untuk kepentingan Pengadilan.
  • Toksikologi forensik; yakni ilmu yang menerangkan tentang racun untuk kepentingan Pengadilan
B.  Peran kriminalistik dalam peradilan
Peran kriminalistik adalah membantu peradialan dalam usaha menegakan kebenaran dan keadilansejati,dalam memenuhi tuntutan masyarakat “hukumlah yang bersalah dan bebaskan serta lindungi yang tidak bersalah”.
Mengingat bahwa perkembangan masyarakat yang semakin maju maka perkembangan kejahatan akan makin bervariasi maka metode yang digunakan dalam kriminalistik dalam crime detection seyogyanya dapat selalu mengatasi  teknik yang digunakan dalam setiap pola kejahatan. Seperti yang dinyatakan oleh Marwan Goenadi suatu hal yang harus selalu diingat ialah, baik banyaknya kejahatan maupun macamnya kejahatan itu mencermikan type masyarakat dimana kejahatan itu terjadi dan susunan masyarakat mempengaruhi bentuknya  kepolisian serta teknik yang dipergunakan kejahatan dan kepolisian adalah dua bentuk yang selalu ada dalam kehidupan masyarakat.
Mengikuti proses penyidikan dengan benar demi terciptanya suatu kebenaran materiil Menghindarkan kesalahan dan penyelewengan penyidikan, terutama pada perkara yang besar dan mengundang opinimasyarakat.Dapat bertindak jujur sebagai calon hakim, jaksa dan penasihat hukum sehingga dapat mendudukan perkara secara benar.

Langkah-langkah awal yang harus diperhatikan oleh petugas penyidik.
(terutama pihak kepolisian dan polisi militer, di beberapa Negara bisa dilakukan oleh unsur-unsur lain bersama dengan polisi, katakanlah oleh para detektif). Bila seorang petugas penyidik mendengar ada terjadi peristiwa kejahatan di suatu tempat tertentu, maka langkah-langkah yang harus diambil adalah:
a.    Penyiapan peralatan untuk penyidikan kejahatan.
b.    Pengamatan Bekas-bekas Peristiwa.

Adapun bekas-bekas peristiwa pada pokoknya meliputi dua macam yaitu:
§  Bekas-bekas Psychologis atau Psychis, yaitu berupa penampungan kesan-kesan yang didapat oleh panca indra dari pihak-pihak yang bersangkutan dalam peristiwa, seperti misalnya penglihatan para saksi, ingatan si korban bila tidak meninggal, penglihatan yang dihubungkan dengan teori oleh para ahli dan lain-lain. (bukti-bukti ini bisa diawetkan dengan tape recorder, foto, dilukis dan sebagainya).
§  Bekas-bekas kebendaan atau materiil, atau juga dikenal dengan saksi mati, yaitu misalnya mayat, bagian-bagian tubuh, luka-luka pada korban atau orang lain, bercak-bercak darah, senjata/alat yang dipergunakan dan lain-lain.
Kemudian dengan perangkaian data berdasarkan bekas-bekas yang ada, diusahakan disusun jalannya kejadian atau peristiwa, yang dalam perkara pidana dinamakan reconstructive, yang selama atau sesudah pelukisan kembali kejadian pengejaran pelaku atau yang dicurigai, berlangsung sampai pelaku kejahatan tertangkap, atau menyerahkan diri.

c. pemberitahuan peristiwa
Bila keadaan memungkinkan, pemberitahuan dilakukan per telepon, bila tidak mungkin karena tempatnya terpencil maka pemberitahuan dilakukan dengan cara baik lisan atau tertulis (tetapi harus ringkas dan jelas). Mengenai pemberitahuan kepada siapa-siapa pemberitahuan itu disampaikan biasanya telah ditetapkan oleh komandan kepolisian setempat; dan bila hal-hal tertentu memerlukan guna kepentingan sikorban perlu bantuan dokter, hal ini dapat pula dilakukan.
            Tindakan-tindakan pemberitahuan ini biasanya sejalan dengan usaha-usaha member pertolongan kepada sikorban dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang dianggap dapat menolong, terutama kepada dokter terdekat.

d. mengadakan penutupan dan penjagaan di tempat kejahatan.
e. mengadakan pemeriksaan di tempat peristiwa.
f. memahami petunjuk untuk mendapatkan tanda-tanda bekas secara teratur
g. ringkasan mengenai  rangkaian tindakan petugas penyidik setelah berada di tempat peristiwa

J.H.Smith  membuat ikhtisar rangkaian tindakan ditempat kejahatan. Yaitu
a. pemberitahuan
b. penutupan dan penjagaan
c. pertolongan pada korban
d. perubahan yang perlu ditempat kejahatan
e. mengumpulkan bukti-bukti atau bekas-bekas
f. menguatkan apa yang telah terjadi

Hakekat misi dalam penyidikan perkara kejahatan adalah untuk menjernihkan persoalan, sehinggadapat dikejar pelakunya  dan menghidarkan orang yang tidak bersalah dari tindakan hukumyang tidak seharusnya.disinilah peran dari kriminalistik untuk  membantu penyidikan sehingga dapat menegakkan hukum karena kriminalistik memberikan pengetahuan tentang teknik kriminil dan taktik kriminil.
            Dalam kriminalistik untuk menangani sebuah tindak pidana kekerasan atau pembunuhan maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyidikan yaitu
o   Tanda-tanda kematian
o   Waktu kematian
o   Usaha-usaha untuk mengenalimayat
o   Hal-hal mengenai orang yang dicari sehubungan dengan adanya korban kejahatan
o   Pemeriksaan terhadap bekas-bekas di TKP

C.      Hubungan Kriminalistik Dengan Ilmu Forensik
Kriminalistik (Kriminalistics) adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).
Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.


Blogger
Disqus

No comments