Hukum Pidana Khusus

A.  Pengertian
Hukum pidana khusus ialah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu. Hukum pidana khusus sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, diluar KUHP baik perUU Pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana.
Pengertian Hukum Pidana Khusus Menurut para ahli:

Menurut SOEDARTO Hukum Pidana Khusus Adalah:
o  Peraturan UU pidana dalam arti sesungguhnya yaitu UU yang menurut tujuannya bermaksud mengatur hak memberi pidana dari engara jaminan dari ketertiban hukum.
o  Peraturan – peraturan hukum pidana dalam suatu UU tersendiri yaitu peraturan- peraturan yang hanya dimaksudkan untuk memberikan sanksi pidana terhadap aturan- aturan salah satu bidang yang terletak diluar hukum pidana.
Prof. Pompe : Menunjuk pada Pelaku Khusus dan Obyek Khusus.
Maksud khusus di sini adalah :
  • Pelaku Khusus artinya tidak semua orang dapat melakukan tindak pidananya.
  • Obyek yg Khusus artinya perbuatan yg diatur adalah perbuatan-perbuatan yg tidak diatur dalam aturan pidana umum tetapi dalam peraturan pidana khusus.
DR. Andi Hamzah : Keseluruhan ketentuan-ketentuan aturan Pidana (perundang-undangan Pidana) di luar KUHP.
B.  Tujuan pengaturan tindak pidana khusus
            Tujuan pengaturan terhadap tindak-tindak pidana yang bersifat khusus adalah untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUHP, namun dengan pengertian bahwa pengaturan itu masih tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum pidana formil dan materiil. Dengan kata lain penerapan ketentuan pidana khusus dimungkinkan berdasarkan azas lex specialis derogate legi generali yang mengisyaratkan bahwa ketentuan yang bersifat khusus akan lebih diutamakan daripada ketentuan yang bersifat umum.

C. Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus
            Sebagai suatu perundang-undangan yang besifat khusus dasar hukum maupun keberlakuannya dapat menyimpang dari ketentuan umum buku 1 KUHP bahkan terhadap ketentuan hukum acara (hukum formal) peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus dapat pula menyimpang dari undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal yang bersifat khusus di luar KUHP. Jadi titik tolak keputusan adalah dapat dilihat dari perbuatan yang diatur masalah subyek tindak pidana, pidananya dan pemidanaannya itu sendiri. Dalam tindak pidana khusus mengenai subyek hukum dapat diperluas tidak saja meliputi orang pribadi melainkan juga badan hukum. Sedangkan dari aspek masalah pemidanaan dilihat dari pola perumusan atau pola ancaman sanksi yang menyimpang dari ketentuan KUHP. Sedangkan substansi hukum tindak pidana khusus meliputi tiga permasalahan yakni tindak pidana pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan.
Perbedaan antara tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus: 
            Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materiil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil. Selain itu sistem peradilannya bersifat kovensional yaitu Polisi sebagai penyidik dan penyelidik, Jaksa sebagai penuntut umum,dan hakim adalah hakim peradilan umum bukan peradilan ad hoc. Contoh tindak pidana umum adalah tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP. Sedangkan, tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang perundang-undangannya diatur secara khusus artinya dalam undang-undang yang bersangkutan dimuat antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana (hukum pidana formil). 
D.  Macam-macam tindak pidana khusus antara lain:
   1.      Tindak Pidana Korupsi 
   2.      Tindak Pidana Pencucian Uang  
   3.      Tindak Pidana Narkotika Narkotika
   4.      Tindak Pidana Pembalakan Hutan secara Liar (Illegal Logging).
   5.      Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
   6.      Tindak Pidana di Bidang Perikanan (Illegal Fishing).
   7.      Tindak Pidana di Bidang Perbankan.
   8.      Tindak Pidana di Bidang Pasar ModaL
   9.      Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.
  10.  Tindak Pidana di Bidang Pelayaran.
  11.  Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM).
  12.  Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  13.   Tindak Pidana di Bidang HAKI.
  14.  Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan.
  15.   Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan.
  16.   Tindak Pidana dalam Pemilu.
  17.  Tindak Pidana Terorisme.
n18.   Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropik
  19.  Tindak Pidana yang Terkait dengan Konsumen.
  20.   Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining).
  21.   Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime).


Blogger
Disqus

No comments