Pendidikan & Latihan Kemahiran Hukum

A.       Kemahiran Menyusun Surat Dakwaan dalam perkara Pidana
Surat Dakwaan Adalah suatu akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar hakim umtuk melaukan pemeriksaan (A.Karim Nasutian 1973:75)

Fungsi Surat Dakwaan
Surat Dakwaan menempati posisi sentral dan strategis dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, karena itu Surat Dakwaan sangat dominan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas penuntutan. Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi Surat Dakwaan dapat dikategorikan :
1.      Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan;
2.      Bagi Penutut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
3.      Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan

Dasar  Hukum Dalam Pembuatan Surat Dakwaan
1.      Penuntut Umum mempunyai wewenang membuat Surat Dakwaan (pasal 14 huruf d KUHAP);
2.      Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu Tindak Pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan,yang berwenang mengadili (pasal 137 KUHAP);
3.      Pembuatan Surat Dakwaan dilakukan oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan (pasal 140 ayat 1 KUHAP).Surat Dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur unsur Tindak Pidana sesuai ketentuan Undang Undang Pidana yang bersangkutan.

Syarat Syarat Surat Dakwaan.
Pasal 143 (2) KUHAP menetapkan syarat syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan, yakni syarat syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil.
Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf a KUHAP, syarat formil meliputi :
a.       Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan;
b.      Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Disamping syarat formil tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam praktek tersebut sebagai syarat materiil.
Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, syarat materiil. meliputi :a.Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan;b.Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik baiknya.
Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Secara materiil. suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
1.      Tindak Pidana yang dilakukan;
2.      Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
3.      Dimana Tindak Pidana dilakukan;
4.      Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
5.      Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
6.      Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil).
7.      Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik delik tertentu);
8.      Ketentuan ketentuan Pidana yang diterapkan.
Komponen komponen tersebut secara kasuistik harus disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang didakwakan (apakah Tindak Pidana tersebut termasuk delik formil atau delik materiii).
Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan formalitas pembuatan Surat Dakwaan, sedang syarat materiil adalah syarat yang berkenaan dengan materi/substansi Surat Dakwaan. Untuk keabsahan Surat Dakwaan, kedua syarat tersebut harus dipenuhi.
Tidak terpenuhinya syarat formil, menyebabkan Surat Dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedang tidak terpenuhinya syarat materiil. menyebabkan dakwaan batal demi hukum (absolut nietig).

Bentuk Surat Dakwaan
Undang Undang tidak menetapkan bentuk Surat Dakwaan dan adanya berbagai bentuk Surat Dakwaan dikenal dalam perkembangan praktek, sebagai berikut:
1.    Tunggal : Dalam Surat Dakwaan hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Misalnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).

2.    Altermatif : Dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan. Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.Misalnya didakwakanPertama : Pencurian (pasal 362 KUHP), atau Kedua : Penadahan (pasal 480 KUHP) 

3.    Subsidair : Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsider juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.Pembuktiannya dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan terates sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti.Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.misalnya didakwakan :Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP),Subsidair : Pembunuhan (pasal 338 KUHP),Lebih Subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (pasal 351(3)KUHP).

4.    Kumulatif : Dalam Surat Dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tigas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masingmasing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.Misalnya didakwakan :
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP), dan Kedua : Pencurian dengan pernberaten (363 KUHP), dan Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP). 

5.    KombinasiDisebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau Subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan dibidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan.Misalnya didakwakanKesatu :Primair : Pembunuh berencana (pasal 340 KUHP)Subsidair : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP);Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 (3) KUHP);Kedua :Primair : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP);Subsidair : Pencurian (pasal 362 KUHP), dan
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP).

Teknik Pembuatan Surat Dakwaan
Teknik pembuatan Surat Dakwaan berkenaan dengan pemilihan bentuk Surat Dakwaan dan redaksi yang dipergunakan dalam merumuskan Tindak Pidana yang didakwakan.
1.    Pemilihan Bentuk.
Bentuk Surat Dakwaan disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana, maka digunakan dakwaan tunggal. Dalam hal terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak Pidana dalam Undang Undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif atau subsidair. Dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri sendiri, dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif.
2.    Teknis Redaksional
Hal ini berkenaan dengan cara merumuskan fakta fakta dan perbuatan terdakwa yang dipadukan dengan unsur unsur Tindak Pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar, sehingga nampak dengan jelas bahwa fakta fakta perbuatan terdakwa memenuhi segenap unsur Tindak Pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan. Perumusan dimaksud harus dilengkapi dengan uraian tentang waktu dan tempat Tindak Pidana dilakukan. Uraian kedua komponen tersebut dilakukan secara sistematis dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan kalimat kallimat efektif
B. Kemahiran Menyusun Surat Gugatan dalam Perkara perdata

A.    Petunjuk membuat surat perkara
1.      Istilah yang digunakan
a.       Permohonan berperkara
1). Pada pengadilan tingkat pertama
Surat permohonan berperkara dalam perkara sengketa perdata di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri), disebut gugatan. Tangkisan pihak lawan terhadap gugatan disebut jawaban. Tanggapan penggugat terhadap jawaban diseut repleik dan tanggapan terhadap repleik  disebut duplik. Argumentasi selanjutnya yang disampaikan kepada hakim, oleh masing-masing pihak disubut tripliek dan vierpliek. Dalam hal melawan perkara yang dikalahkan tanpa hadir tergugat dan perlawanan pihak ketiga permohonannya disebut, perlawanan atau verzet. Dalam perkara yang tidak mengandung sengketa. Seperti permohonan penetapan ahli waris disebut permohonan.

2). Pada pengadilan tinggi
Surat yang memuat alasan-alasan dalam pemeriksaan ulang perkara kedua ditingkat banding (pengadilan tinggi) disebut memori bandingdan jawaban/perlawanan terhadap memori banding diesebut kontra memori banding

3). Pada kasasi
Surat yang memuat alasan-alasan dalam pemeriksaan kasasi, disebutmemori kasasi dan jawaban/perlawanan terhadap memori kasasidisebut kontra memori kasasi.

4). Pada peninjauan kenbali
Surat yg memuat alasan-alasan dalam pemerinkasaan penijauan kembali disebut  memori penianjauan kembali dan jawaban /perlawannya disebut  kontra memori peninjauan kembali.

b. Pihak dalam perkara
Dalam perkara perdata sekurang-kurangnya ada dua pihak. Pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri. Pengadilan Agama dll). Pihak yang mengajukan gugatan disebut penggugat dan bila lebih dari satu orang penggugat disebut penggugat I, penggugat II dan seterusnya dan pihak lawan disebut tergugat. Bila lebih dari satutegugat, di sebut tergugat , tergugat II dan seterusnya.dalam perkara perlawanan disebut pelawan  dan terlawan. Bila lebih dari satu pelawan danterlawan disebut pelawan atau terlawan I,II dan seterusnya. Dalam perkara banding, disebut pembanding dan terbanding.  Bila lebih dari, disebut pembanding atau terbanding I,II dst. Dalam perkara kasasi disebut permohon kasasi dan termohon kasasi.  Dalam perkara peninajaun kembali disebut pemohon peninajauan kembali dan termohong peninjaun kembali. Apabila lebih dari satu , juga diberi indentitas I, II dst ny.

2. Judul
Suatu surat yang diajukan ke pengadilan dan masuksudkan sebagai gugatan, diberi judul. Tapan judulnya, orang tidak akan mengetahui maksud dari surat yang itu. Karena itu surat yang dimaksudkan sebagai penggugat itu, diberi judul, hal :  gugatan. Pada perlawanan, Hal : perlawan. Pada intervensi, Hal : Gugatan Intervesni. Pada pemeriksaan banding di beri judul, Hal : Memori Banding  dalam perkara Nomor ...........tanggal ..... pada kasasijudulnya. Hal : memori kasasi putusan pengadilan tinggi (mis. Banda Aceh) Nomor ..... tanggal .... dan pada peninjauan kembali judulnya, Hal: Memori peninjauan kembali dalam perkara putusan pengadilan ......... Nomor .....tanggal ...... Nomor dan tanggal yang dimaksud disini adalah nomor dan tanggal perkara yang diberikan oleh pengadilan dan dicantumkan pada setiap putusan yang dibuat.
3.  Etika penulisan
Pada dasarnya surat perkara juga merupakan permohonan kepada hakim agar mengadili dan memutus perkara sesuai keinginan pemohon. Sebagai suatu permohonan, maka pembuatannya perlu diikuti etika penulisan. Etika  menunjukan kepribadian seseorang. Semaking memenuhi etika suatu permohonan akan semakin dihargai dan diperhitungkan pemenuhanya oleh orang yang dituju. Dalam suatu permohonan yang menjadi etika anata lain adalah, warna tinta, tata bahasa dan format dalam penulisan.
a.  Warna tinta
Pilihlah tinta warna hitam dan akan tidak menyenanangkan pihak penerima apabila gugatan ditulis dengan tinta warna lain.
b. Tata bahasa
Susunlah kalimat dengan baik dan benar menurut  tata bahasa dari penggunaan kata penghubung seperti yang dan lainya pada awal Kalimat. Susunlah menurut bahasa, dimulai dengan  subjek, predikat dan objek.
c.  Format
Format idealnya pada masa sekarang diikuti model Inggris/Amerika judul ditempatkan pada sebelah kiri ats, tempat dan tggal pada bahagian kanan atas dibawah atau sejajar dengan judul. Namun dalm praktek banding, kasasi dan peninajaun kembali karena pangjangnya judul adakalanya ditempatkan pada bagian atas tengah taip alinea di jarangkang dua kali jarak tulisan dan suatu alinea.
d. Identitas para pihak
Identitas disebut secara lengkap dan benar, yaitu nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, serta kedudukannya dalam perkara.
e. Tanda Tangan
Setiap gugatan tertulis harus diberi tanda tangan dan nama penggugat. Tanda tangan ditempatkan pada bagian kanan bawah lembaran gugatan terakhir. Tanpa y stangan penggugat pada gugatan, gugatn tidak dapat diperiksa, karena tanda tangan salah satu syarat membuat gugatan (ps 118/142 RBg).
  B. Contoh penulisan surat perkara
 Hal: Gugatan
  
Banda Aceh, I Oktober 2015
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Di Banda Aceh

Saya yang bertanda tangan dibawah ini, bernama, Sifulan, umur 34 tahun, pekerjaan nelayan, tempat tinggal di jalan Angkasa no.13 kecamatan Kota Alam, Banda Aceh; selanjutnya disebut Penggugat.
Lawan
Ahluki, umur 47 tahun, pekerjaan buruh, tempat tinggal di jalan peta no.9, kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh; selanjutnya disebut Tergugat,
dengan ini mengajukan gugatan sebagai berikut :
·      Fumdamentum petendi
·      Petitum
·      Alinea berisi permohonan pemanggilan para pihak, mengadili dan permintaan putusan
·      Kalimat penutup dan tanda tangan.

Conoth Perlawanan
Hal: Perlawanan dalam perkara perdata
Putusan Pengadilan Negei Banda
Aceh. Nomor 12/pdt/2015/PN. Bna
Tgl. 25 Februari 2015                                                                   Banda Aceh, 3 Maret 2015


Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Di Banda Aceh

Saya yang bertanda tangan dibawah ini bernama Ahluki, Umur 47 tahun, pekerjaan buruh, tempat tinggal di jalan Peta No.9 kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, dahulu tergugat sekarang pelawan

Lawan

Sifulan, Umur 34 tahun, pekerjaan nelayan, tinggal di jalanAngkasa no. 13 kecamatan Kuta Alam banda Aceh, dahulu penggugat sekarang terlawan, dalam perkara putusan Pengaailan Negeri Banda Aceh, nomor 13/pdt/2015/PN/BNA tanggal 12 Maret 2015 dengan ini mengajukan perlawanan sebagai berikut:
·      Fundamentum petendi
·      Petitum
·      Alinea permohonan pamenggilan para pihak, mengadili dan permintaan putusan
·      Kalimat penutup dan tanda tangan

Contoh, pengajuan Memori Dalam Pemeriksaan Banding

Hal: Memori Banding DalamPerkara                                                   Banda Aceh, 4 Mei 2015
Perdata Nomor 1/pdt/2015/Bna
Tanggal 23 April 2015

Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi
Di Banda Aceh

Dengan Hormat
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama sifulan, umur 35 tahun pekerjaan nelayan, tempat tinggal di jalan Angkasa no. 13 kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dahulu penggugat sekarang pembanding

Lawan

Ahluki, umur 47, pekerjaan buruh, tempat tinggal di jalan peta no.9, kecamatan Banda Raya, banda Aceh, dahulu tergugat sekarang tbanding; dengan ini mengajukan memori banding dalam perkara nomor 1/pdt/2015/PN-Bna tanggal 23 April 2015
·      Fundamentum petendi
·      Petitum
·      Alinea permohonan pamenggilan para pihak, mengadili dan permintaan putusan
·      Kalimat penutup dan tanda tangan


Contoh, pengajuan Memori Dalam Pemeriksaan Kasasi

Hal: Memori Kasasi Dalam Perkara
Perdata putusan pengadilan Tinggi
 Banda Aceh Nomor .... Tanggal ....                                              Banda Aceh, 6 Juni 2015

Kepada Yth
Bapak Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Di Jakarta

Saya yang bertanda tangan dibawah ini Ahluki, umur 47 tahun, pekerjaan buruh, tempat tinggal di jalan peta no.9, kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh;  dahulu tergugat-terbanding sekarang pemohong dalam kasasi
Lawan

Sifulan, umur 35 tahun pekerjaan nelayan, tempat tinggal di jalan Angkasa no. 13 kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dahulu penggugat- pembanding sekarang termohon dalam kasasi, dengan ini mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, nomor ...... Tanggal ...... Sebagai berikut:
·         Alasan memohon Kasasi
·         Petitum
·         Alinea permohonan mengadili dan putusan yang dimita
·         Kalimat penutup dan nda tangan

Contoh Pengajuan Memori Banding Kembali

Hal: Memori Banding Kembali
Dalam Perkara Perdata Putusan
Mahkamah Agung No. ..... Tanggagal......

Banda Aceh, 2 Oktober 2015
Kepada Yth
Bapak Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Di Jakarta

Saya yang bertanda tangan dibawah ini Ahluki, umur 47 tahun, pekerjaan buruh, tempat tinggal di jalan peta no.9, kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh;  dahulu tergugat-terbanding sekarang pemohong dalam kasasi
Lawan

Sifulan, umur 35 tahun pekerjaan nelayan, tempat tinggal di jalan Angkasa no. 13 kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dahulu penggugat- pembanding sekarang termohon dalam kasasi, dengan ini mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, nomor ...... Tanggal ...... Sebagai berikut:
·      Alasan memohon Kasasi
·      Petitum
·      Alinea permohonan mengadili dan putusan yang dimita
·      Kalimat penutup dan nda tangan

Note :
Fundamentum Petendi adalah bagian dari Gugatan yang memuat penjelasan tentang hubungan hukum yang terjalin antara penggugat/pelawan dst. Denga objek sengketa.


Petitum atau kepentingan yang diberi peluan oleh Hukum Acara Perdata untuk dituntut gegabah diabaikan.


Blogger
Disqus

No comments