Hukum Surat Berharga

A.  Pengertian
Surat berharga dalam bahasa Belanda disebut Waarde Papier, atau di Negara-negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah Negotiable Instruments. Yaitu surat yang yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga sejumlah uang.
Contoh : Wesel, Cek, Sertifikat deposito, Bilyet giro, Kartu kredit, Kartu ATM, dsb.
Surat berharga dapat juga didefinisikan sebagai sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di alihkan.
Menurut Pasal 1 angka 10 UU Perbankan menyatakan Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

Pengertian Surat Berharga menurut para ahli:
§  Abdulkadir Muhammad : Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang.
§  HMN. Purwosutjipto : Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjual belikan.
§  Wiryono, Surat berharga adalah surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, dapat diperdagangkan, dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai.
§  Emmy Pangaribuan Simanjuntak, menyatakan suatu surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau diperalihkan.
§  Molengraaff, surat berharga adalah akta-akta atau alat-alat yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih.
§  Ribbius, surat berharga artinya surat yang pada umumnya harus harus didalam pemilikan seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada didalamnya.
§  Menurut Purwo Sutjipto, surat berharga adalah surat bukti tuntutan hutang, pembawa hak dan mudah untuk diperjualbelikan.

Dasar-dasar hukum surat berharga :
1.    Hukum Tertulis
a.   KUHD
      Didalam KUHD
      -     Sudah ada waktu lahirnya KUHD th 1848
      -     Direbut dalam KUHD karena peraturan tsb tertulis
      Diluar KUHD
      -     Belum ada waktu lahirnya KUHD / th 1848
            ex obligasi
      -     Peraturan tsb tidak tertulis
b.   BW

2.    Hukum tidak tertulis
Hukum yang muncul dari praktek / kebiasaan yang muncul

KUHD – BW
§  KUHD  sebagai lex spesialis derogat lex generalis bagi hukum surat berharga.
§  Psl 1319 BW setiap perjanjian baik yang dibuat secara khusus atau tidak, berlaku ketentuan dalam BW
     
SURAT BERHARGA DI DALAM KUHD
·       Surat wesel pasal 100
·       Surat cek pasal 174
·       Surat sanggup pasal 178
·       Surat saham pasal 40
·       Chartet party pasal
·       Konosemen pasal 504
·       DO pasal 510

SURAT BERHARGA DI LUAR KUHD
·       Bilyet giro ………….
·       Surat obligasi PP No 20/ 73
·       Sertifikat
·       Deposito
·       Saham


Tujuan penerbitan surat berharga adalah untuk berbagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Meskipun telah disebutkan bahwa surat wesel cek adalah dapat diperjual-belikan dengan mudah, tetapi dilakukan hanya ada insiden saja. Namun demikian , tidak harus selalu begitu atau bersifat mutlak karena tujuan penerbitannya bukanlah untuk diperjual-belikan.

B.  Macam-Macam Surat Berharga
1. Weseladalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.

a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel:
§  Penarik / penerbit
§  Tertarik / tersangkut
§  Akseptan
§  Pemegang pertama
§  Pengganti
§  Endosan
b. Syarat-syarat formal surat wesel.
§  Kata “surat wesel” yang di muat dalam teks dan di tuliskan dalam bahasa yang dipakai wesel tersebut.
§  Perintah tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
§  Nama tertarik
§  Tanggal pembayaran
§  Penetapan tempat pembayaran
§  Nama orang kepadanya / kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus di bayar.
§  Tanggal dan tempat wesel di tarik / di terbitkan.
§  Tanda tangan penerbit.

c. Macam-macam wesel.
§  Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
§  Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diripenarik sendiri.
§  Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
§  Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
§  Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
§  Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.

d. Kewajiban pokok penarik wesel
§  Kewajiban menjamin akseptasi dan pembayaran
§  Kewjiban menyediakan dana

2. Cek adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Cek:
§  Penarik
§  Tertarik
§  Pemegang
§  Pembawa
§  Penggang
§  Endosan

b. Macam-macam Cek
§  Cek biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.
§  Cek atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
§  Cek atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.
§  Cek untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
§  Cek inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
§  Cek berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.
§  Cek silang adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek seperti ini hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain atau nasabah tertarik.
§  Cek untuk perhitungan adalah cek yang dipembayaranya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.
§  Cek perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam pejalanan.

3. Surat Sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihak pemegang surat anggup.
a. Syarat-syarat formal surat surat sanggup:
§  Kata surat “sanggup” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai dalam surat sanggup.
§  Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
§  Tanggal pembayaran
§  Penetapan tempat pembayaran
§  Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik / diterbitkan
§  Nama orang yang kepadanya / kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan
§  Tanda tangan penerbit surat aksep

4.Bilyet Giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
a. Pihak-pihak dalam bilyet giro
§  Penarik
§  Bank penyimpan dana / tertarik
§  Bank penerima
§  Pemegang
§  b. Syarat-syarat formal suatu Bilyet Giro
§  Nama dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.
§  Nama bank penyempinan dana / tertarik
§  Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan
§  Nama dan nomor rekening pemegang
§  Nama bank penerima
§  Tempat dan tanggal penarikan
§  Tanda tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.
§  Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer

5. Promes Atas Tunjuk adalah surat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus di bayar kepada si pembawa surat promes tersebut, pemegang berhak menagih pembayaran hanya dalam tenggang waktu 6 hari sejak diterbitgkan.

6. Kuitansi atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang yang telah di tunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.

7. Konsumen adalah suatu surat berharga yang bertanggal dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan telah menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentudengan syarat-syarat tertentu.

8. Saham adalah suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.

9. Obligasi adalah surat hutang jangka panjang (jangka waktu lebih dari satu tahun)

10. Comercial paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berfjangka pendek (dau samapa 270 hari)

C.  Fungsi Surat Berharga
1.    Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang).
2.    Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjual-belikan dengan mudah atau sederhana).
3.    Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
4.    Sebagai pembawa hak
D.  Teori dalam Surat Berharga
Terdapat 4 teori yang membahas tentang perikatan antara penerbit dan pemegang surat berharga (Zevenbergen, 1935:40-45), yaitu :
1.    Teori kreasi atau penciptaan (Creatietheorie)
Teori ini awalnya dikemukakan oleh Einert seorang Sarjana Hukum Jerman pada tahun 1839, kemudian diteruskan oleh Kuntze dalam bukunya Die lehre von den inhaberpapieren tahun 1857, menurut teori ini, yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah pada perbuatan “menandatangani” surat berharga itu.
Namun pernyataan sepihak dengan tanda tangan saja tidak mungkin menimbulkan perikatan. Untuk itu agar supaya timbulnya perikatan harus ada 2 pihak yang mengadakan persetujuan, sebab tanpa persetujuan tidak akan mungkin ada kewajiban.
Dengan demikian, jika surat berharga itu jatuh ke tangan orang yang tidak berhak dan tidak jujur, penerbit yang menandatangani tetap terikat untuk membayar. Padahal pada pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata telah menyebutkan seorang yang kehilangan surat karena dicuri masih berhak menuntut kembali surat tersebut dari si pencuri atau penemunya selama tenggang waktu 3 (tiga) tahun, kecuali pemegang memperolehnya dari pasar umum.

2.    Teori kepantasan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini pertama kali dikemukakan seorang sarjana hukum Jerman bernama Grunhut, yang menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani  surat itu tetap terikat untuk membayar kepada pemegang, meskipun pemegang yang tidak jujur.
Namun teori ini masih berdasarkan pada teori penciptaan, bahwa penandatanganan surat berharga itu menimbulkan perikatan. Karena pada prinsipnya pernyataan sepihak tidak mungkin menimbulkan perikatan jika tidak ada persetujuan dari pihak lainnya.
3.    Teori perjanjian (Overeenkomstheorie)
Teori ini dikemukakan oleh seorang sarjana hukum asal Jerman bernama Thoi, dalam bukunya Das Handelsrecht tahun 1987, menurut teori ini dasar hukum yang mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang adalah surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga itu.
Dalam perjanjian, disetujui bahwa pemegang pertama mengalihkan surat itu kepada pemegang berikutnya, penerbit tetap terikat dan bertanggungjawab untuk membayar.
Namun teori ini tidak memberikan penyelesaian yang memuaskan jika surat berharga itu beredar secara tidak normal, misalnya hilang atau dicuri.
4.    Teori penunjukan (Vertoningstheorie)
Teori ini dikemukakan oleh sarjana hukum terkenal, yaitu Land dalam bukunya Beginseleen van het Hedendaagsche Wisselrecht tahun 1881, Wittenwall dalam bukunya Het Toonderpapier tahun 1893, dan Jerman oleh Rieser.
Menurut teori ini yang menjadi dasr hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang yaitu perbuatan penunjukkan surat berharga itu kepada debitur. Debitur yang pertama adalah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukkan pada hari bayar, saat itulah timbul perikatan dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya.
Namun teori ini tidak sesuai dengan fakta karena pembayaran adalah pelaksanaan dari suatu perjanjian atau perikatan, dengan demikian perikatan tersebut harus sudah ada terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya. Teori ini pun dikatakan terlau jauh bertentangan dengan KUHD.

E.  Klausul Atas Tunjuk & Atas Pengganti
            Salah satu fungsi surat berharga adalah sebagai alat untuk memindahkan hak tagih. Artinya, dapat diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pemegang berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya. Pemindahtangannan ini cukup dengan menyerahkan surat saja atau dengan menulis keterangan pada surat itu bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani dan diserahkan.
            Klausula atas tunjuk berasal dari bahasa Belanda Aan Toonder dan Bahasa Inggris To Bearer yang berarti pemegang yang akan memperoleh tagihan tidak cukup hanya dengan membawa surat itu tanpa menunjukkan atau memperlihatkan kepaada pihak terkait. Pihak terkait baru akan membayarnya apabila pemegang surat itu menunjukkan dan menyerahkannya. Jadi, menunjukkan dalam arti yuridis menurut Hukum Dagang berarti memintakan pembayaran, siapa saja yang memegang dan menunjukkan surat itu, dialah yang berhak mendapatkan pembayaran.
           
Berdasarkan atas isi perikatannya, surat atas tunjuk dan atas pengganti terbagi atas 3 golongan (Scheltema, 1938:27-31), yaitu :
  1. Surat-surat yang bersifat hukum kebendaan (Zakenrechtelijke Papieren)
  2. Surat-surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (Lidmaatschapspapieren)
  3. Surat-surat tagihan utang (Lidmaatschapspapieren)
Surat berharga komersial
Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :
  1. Surat sanggup bayar
  2. Cek
  3. Deposito
  4. Wesel aksep (Bank draft)
Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC)
Surat berharga komersial ini di Kanadadidefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospektus
            Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
            Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa.
Penerbitan surat berharga komersial
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
  • Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
  • Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Di Indonesia
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
  1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
  2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
  3. Mencantumkan
·         Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
·         Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·         Penetapan hari bayar
·         Penetapan pembayaran
·         Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
·         Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
·         Tanda tangan penerbit
Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
  • Kata-kata "Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) yang ditulis kata-kata "Surat Sanggup"
  • Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
  • Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
  • Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok ;
  • Nomor seri Commercial Paper ;
  • Keterangan cara penguangan Commercial Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.

Daftar Rujukan:
Wikipedia bahasa Indonesia
Ari siswanto, 2004. Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.
C.S.T. Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita
Dra. Farida Hasyim, M.Hum, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Bandar Lampung, 2009.
Kuliah Hukum Kertas Berharga oleh Rosalinda, SH, STIHPADA Palembang, 2012
Fuadi Munir, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1996.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Dagang Tentang Surat Berharga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Zulfi Chairi,SH, "Aspek hukum commercial paper", Fakultas Hukum Bagian Hukum Keperdataan Universitas Sumatera Utara http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-zulfichairi.pdf


Blogger
Disqus

No comments