Hukum Pidana
Pengertian Hukum pidana
Hukum pidana Aturan hukum yang mengandung sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap aturan hukum tersebut
Hukum pidana Menurut (Moeljatno) :
bagian dari kesluruhan hukum yg berlaku di suatu neg, yg mengadakan dasar2 dan aturan2 utk:
Menentukn perbuatan2 mana yg tdk boleh dilakukan, yg dilarang, dng disertai ancaman atu sanksi yg berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb,
Menntukan kapan dan dalam hal apa kpd mereka yg telah melanggar larangan2 itu dpt dikenakan atu dijatuhi pidana sebgmna yg telh diancamkan,
Menntukan dng cara bagimna pengenaan pdna itu dpt dilaksanakan apabla ada org yg disangka telh melanggar larangan tsb.
Sanksi dalam hukum pidana bersifat khusus :
- Nyawa;
- Badan;
- Harta benda;
- Kehormatan
Hk Pidana bersifat: Ultimum Remedium
Fungsi Hukum Pidana
1) yang umum
> mengatur hidup kemasyarakatan/ menyelenggarakan tata dlm masyarkt
> mengatur secara patut & bermanfaat.
> sebagai sarana – policy ekososbud
2) yang khusus
> melindungi kep.hukum terhadap perbuatan yangg hendak memperkosanya dengansanksi berupa pidana.
> pengaruh preventif (theorie des psychischen zwanges)
> alat kontrol social
Hukum di bagi kedalam di 3 golongan:
- Publik : Hukum Tatanegara, Hukum Administrasi Negara
- Privat : Hukum Perdata
- Publik dan Privat : Hukum Pidana
Hukum Pidana :
Publik : Pasal 344 KUHP
Privat : Pasal 284, 310, 367
Pembagian Hukum Pidana
1. materiil – Formil
2. Umum – Khusus
3. Ius Poenale – Ius Puniendi
4. Nasional — Lokal
5. Nasional – Internasional
6. Dikodifikasikan–Tdk dikodifikasikan
7. Tertulis – Tdk Tertulis
Sumber Hukum Pidana Di Indonesia
1) Sumber tertulis
KUHP dan semua peraturan hukum pidana di luar KUHP
2) Sumber tidak tertulis
Hukum kebiasaan yang berlaku dlm suatu komunitas masyarakat tertentu (Hukum adat)
ASAS-ASAS HP DALAM KUHP (WvS)
Apakah ada penyebutan eksplisit “asas-asas Hukum Pidana” dalam KUHP (WvS) ?
Dalam KUHP Indonesia :
- ”asas-asas hukum pidana” tidak pernah disebutkan secara eksplisit
- Hanya ada dlm pelajaran disimpulkan (secara implisit).
“The General Principle of Criminal Law” Dalam KUHP Asing
Tidak selalu dimulai dengan Asas Legalitas
“Asas-asas Hukum Pidana” dimunculkan secara eksplisit dalam judul Bab/pasal, a.l. :
Armenia, Bab 1 :“Principles and objectives of criminal legislation”,
Tajikistan, Bab 1 : ”Objectives and principles of the Criminal Legislation”,
China, Bab 1 : “Tasks, Basic Principles, and Scope of Application of the Criminal Law”.
Latvia, Pasal 1 : ”Basis of Criminal Liability”.
Bahkan di Vanuatu, ada judul :
”Principles of Criminal Law”,
“Principles of Criminal Proceedings”.
Azas Berlakunya Hukum Pidana
Waktu :
1. Azas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali)
Dasar : Pasal 1 ayat 1 KUHP : Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Azas ini melindungi rakyat dari kesewenangan penguasa, dan merupakan fungsi instrumental bagi penguasa.
2. Azas Retroaktif
Pasal 1 ayat (2) KUHP : Jika sesudah perbuatan pidana dilakukan terjadi perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
Perubahan :
Hukum pidana : sanksi pidana, sifat tindak pidana, daluwarsa
Hukum perdata : batas umur
Pasal 1 ayat (2) KUHP ini melemahkan :
Azas legalitas : memperbolehkan suatu aturan hukum pidana berlaku surut;
Azas lex temporis delicti : memperbolehkan suatu tindak pidana diadili oleh peraturan hukum yang belum berlaku pada saat tindak pidana dilakukan
INTERPRETASI PERUNDANG-UNDNAGAN PIDANA:
1. Penafsiran gramatikal : kamus,
2. Penafsiran otentik : Pasal 86 – Pasal 102 KUHP
3. Penafsiran analogi : aturannya tidak ada, menggunakan ratio, inti dari aturan tersebut
4. Penafsiran ekstensif : aturannya ada, ditafsirkan sesuai dengan perkembangan masyarakat
5. Penafsiran historis : sejarah pembentukan aturan tersebut
6. Penafsiran sistematis (sistematika perundang-undangan)
7. Penafsiran teleologis (tujuan dibuatnya perundang-undangan)
RUANG Berlakunya hk pidana MENURUT tempat
1. Azas territorial
2. Azas personal/Nasional Aktif
3. Azas perlindungan/Nasional pasif
4. Azas Universal
ASAS TERITORIAL
Berlaku Bagi Setiap Orang Yg Melakukan Tin Pdna Di Wil Indonesia (Pasal 2 KUHP).
tdk perlu berada di wil. Indonesia—– di luar negeri ; berada di perahu Indonesia (Pasal 3)
“tempat terjadinya delik/locus delicti”
Asas personalitas (nasional aktif)
Berlaku bagi SETIAP W N I, yg melakukan TP dalam negeri maupun luar negeri.
per-UU pidana mengikuti orangnya (WNI)
ASAS NASIONAL AKTIF
KEJAHATAN : — KEAMANAN NEGARA
— Indonesia >> kejahatan, di luar negaratempat kejahatan dilakukan —- diancam pidana
(Pasal 4 ke 1, 2, 3, 4 batasannya dalam Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP)
PERKECUALIAN:
PERKEMBANGAN ASAS-ASAS BERLAKUNYA Hukum Pidana
MENURUT TEMPAT
MENURUT TEMPAT
UU No. 4/1976 memperluas asas teritorial Psl. 3 KUHP (ke pesawat udara) dan asas universal Psl. 4 ke-4 KUHP (ke beberapa kejahatan penerbangan);
UU No. 22/1997 berlaku terhadap barang siapa melakukan TP narkotika dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan Pasal 87, di luar wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 97).
UU No. 31/1999 berlaku terhadap tiap orang di luar wilayah RI yang memberikan bantuan untuk terjadinya TPK dalam Pasal 2, 3, 5 s/d 14” (Pasal 16).
Perpu No. 1/2002 jo. UU No. 15/2003 berlaku berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan TP terorisme di negara lain
UU No. 15/2002 (TP Pencucian Uang) berlaku terhadap WNI/korporasi Indonesia di luar wilayah RI yang memberikan bantuan untuk terjadinya TPPU dalam Pasal 3 (Pasal 7).