Hukum Antar Tata Hukum

A.  Pengertian
            Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda atau dapat didefinisikan sebagai hokum yang mempelajari sistim hokum pada suatu Negara tertentu pada saat tertentu (hokum positive/ius constitum). Hokum positive suatu Negara tidak sama, untuk mempelajarinya (hokum positif) dapat dilihat pada UUD suatu Negara, karena hokum itu merupakan pancaran/kepentingan Negara tersebut.

B.  Objek HATTAH
Dalam mempelajari Hattah yang menjadi titik objeknya adalah hokum perselisihan yang terjemahan dari concriten recht sedangkan coalisie recht adalah suatu variasi dari concriten recht dimana istilah ini di pakai ahli-ahli hokum yang berasal dari hokum perselisihan. Jika terjadi hokum yang berselisih maka dicarilah hokum penunjuk untuk menyelesaikannya

C. HATTAH dapat dibagi ke 2 bagian, yaitu  :
1.   HATTAH INTERN
Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukan hukum manakah yang berlaku dalam hubungan hukum antar warga Negara dalam suatu Negara, memperlihatkan titik pertalian dengan hukum yang berbeda baik lingkungan kuasa waktu pribadi.
Bahwa setiap HATTAH ini bekerja sesuai norma hokum dan setiap norma hokum mempunyai 4 lingkungan kekuasaan yaitu  :
a.   Hukum antar waktu / HAG (Inter Temporal Recht)
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku/apakah yang merupakan hokum jika hubungan/peristiwa antar Negara memperlihatkan talipertaliannya dengan stetsel2 hukum dan kaedah hokum yang berbeda dalam lingkungan kekuasaan waktu yang berbeda.
Contoh : tahun 1964 ada Undang2 lalu lintas Devisa, Penduduk indonesia dilarang mempunyai alat2 pembyaran luar negeri tanpa izin, namun sekarang tidak berlaku lagi dengan adanya Undang2 Devisa baru tahun 1976.
Dan berbeda dengan kaedah swantara (kaedah sendiri), contoh UU pernikahan campuran (pasal 6 ayat 1). Bahwa ketentuan hokum suami apabila menikah dengan warga Negara Indonesia maka anaknya termasuk warga Negara Asing.

b.   Hokum antar tempat / HAT (Interlokal Recht)
Keseluruhan peraturan2 dan keputusan2 hukum yang menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum. Jika hubungan-hubungan peristiwa antar warga Negara dalam satu Negara memperlihatkan pertalian dan stetsel-stetselnya dengan kaedah hokum dalam kuasa setempat dan soal.
Contoh : dalam perkawinan seorang laki2dari Palembang menikah dangan perempuan sunda (ada adat yang berbeda).

c. Hokum antar golongan/agama
Keseluruhan peraturan2 dan keputusan hakim yang menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku/apakah merupakan hokum mana yang berlaku jika hubungan2 dan peristiwa2 antar warga Negara dalam satu Negara, waktu, tempat memperlihatkan titik pertalian dengan stetsel2 dengan kepribadian dan soal.
Contoh :
·         Seorang dari golongan rakyat Eropa mengadakan jual-beli dengan seorang dari golongan rakyat bumi putera yang sehari-hari hidup di bawah hukum adat.
·         Seorang bumi putera menikah dengan orang timur asing yang sehari-hari hidup di bawah hukum BW dan WVK.

2.   HATTAH EXTERN
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan stetsel2 hukum mana yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika hubungan dan peristiwa antar Negara pada waktu tertentu memperlihatkan titik pertaliannya dengan stetsel dan kaidah hokum dari 2 negara/lebih yang berbeda dari lingkungan kuasa tempat dengan kepribadian dan soal.
Pada HPI ini lebih ditentukan pada perbedaan sistim hokum suatu Negara dengan Negara lain (unsur2 asing di dalamnya). Dalam menghadapi HPI ini hokum mana yang harus diberlakukan jika terjadi 2 stetsel hokum yang berbeda, hokum mana yang dipilih diantara hokum masing2 inilah kerjanya HPI (HATTAH EXTERN).
Di antara problem2 Hukum perdata International (HPI) hampir sama dengan HATTAH antar tempat. Contoh  :
o   Seorang laki2 (lampung) menikah dengan perempuan sunda, ini merupakan masalah HPI dan yang merupakan masalah hokum antar tempat jika terjadi.
o   Antara Negara satu dengan Negara lain ini sudah menjadi persoalan HPI.
Conyoh : Laki-laki Indonesia kawin dengan perempuan jerman.

Kesimpulan  :
Bahwa HPI ini muncul bila ada konflik antar 2 hukum/lebih yang berlainan dari masing2 negara/berbeda tetapi berlawanan dengan hokum pidana tidak bisa dikatakan HPI.

Berdasarkan asas yang dianut oleh Pidana (OTORITER) siapa yang melakukan perbuatan pidana diwilayah  Indonesia akan diberlakukan hokum Indonesia baik untuk orang asing maupun orang indonesia kecuali pada daerah2 kedutaan yang ada di Indonesia.
Ex  :
Orang Amerika mencuri di daerah Indonesia, diberlakukan hokum Indonesia tetapi bisa dilakukan kesepakatan untuk diadili/dipakai hokum amerika di amerika.

HPI Menurut Van Bigkel
Yaitu  :
Bahwa HPI ini adalah hokum nasional yang diperuntukkan untuk international. Jelaslah bahwa HPI ini bukanlah hokum international tetapi adalah hokum nasional dari setiap Negara yang bersifat international/menyelesaikan perkara nasional yang bersifat international.
Contoh  :
o   Badu menjual kendaraan kepada Ahmad. Jika terjadi sengketa, maka dalam hal ini hokum Indonesia yang dipakai
o   Si ahmad jual mobil kepada Robert (jerman) terjadi sengketa. Menurut hokum jerman Robert belum cukup umur untuk melakukan perjanjian, maka perjanjian batal. Dewasa menurut hokum jerman 23 tahun di Indonesia 21 tahun. Dalam hal ini hokum apa yang dipakai untuk menyelesaikan perkara tersebut  ?
o   Ahmad berobat ke jerman, sesampainya di jerman dia membuat surat wasiat, tak lama dia meninggal. Apakah surat wasiat itu sah (jerman) dan sah kah menurut hokum Indonesia ? inilah peranan dari hokum HPI.

D. Titik Pertalian (Aanknopings Punten)
Istilah titik pertalian/titik pertautan artinya hal2& keadaan2 yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel.
Dalam Hukum Antar Tata Hukum ada 2 macam Titik taut atau titik pertalian yaitu :

    1.      Titik Taut Primer/Titik Pertalian Primer ( Primaire Aanknopingspunten).
Titik prtalian primer (TPP) merupakan alat pertama guna pelaksanaan hukum teristimewa hakim untuk mengetahui apakah sesuatu perselisihan hukum merupakan masalah hukum antar tata hukum (HATAH) jadi, TPP menciptakan hubungan hukum antar tata hukum (Intern/Ektern).
Yang termasuk TPP adalah sbb :
o  Para Pihak ( Subyek hukum yang bersangkutan)
Oleh karena terjadinya hubungan2 hukum antara orang yang berada di bawah hukum perdata yang berlainan berdasarkan perbedaan golongan penduduk, keturunan ataupun suku bangsa maka timbulah masalah hukum antar golongan.
o  Pilihan Hukum dalam hubungan Intern
Mengenai pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam hubungan hukum antara sesama golongan penduduk dapat mengakibatkan timbulnya persoalan hukum antar golongan.
Misalnya, dua orang bumi putera melakukan perjanjian jual-beli dimana salah satu pihak telah tunduk kepada hukum pedata Eropa, disini dapat dilihat pilihan hukum dapat merupakan tanda daripada adanya persoalan hukum antar golongan.
o  Tanah
Tanah mempunyai suatu ststus tersendiri atrinya, bahwa hukum atas tanah terlepas daripada hukum orang yang memegangnya, inilah yang terkenal dengan sebutan “Intergentil Grounden Regel”.
o  Hakim, untuk hukum acara perdata (Hukum Formil).

      2.      Titik Taut Sekunder/Titik Pertalian Sekunder (Secundaire Aanknopingspunten)
Menghadapi persoalan hukum antar golongan di sebabkan terdapatnya salah satu faktor yang tersebut dalam TPP maka, harus di ketahui hukum manakah yang dapat diberlakukan, Faktor2 yang menentukan hukum manakah yang harus dipilih daripada stelsel2 hukum yang di pertautkan itu. Itulah yang disebut dengan TPS atu Titik Pertalian Sekunder.
Hubungan antara TPP dan TPS adalah : Tidak terdapat titik pertalian sekunder (TPS) tanpa adanya titik pertalian primer (TPP), Akan tetapi sebaliknya terdapat titik pertalian primer (TPP) tanpa adanya titik pertalian sekunder (TPS).
Contoh : hubunganhukum yang berkenaan dengan tanah yang dipersoalkan oleh 2 orang bumi putera karena mengenai hukum atas tanah adalah suatu titik pertalia primer (TPP) yang berlaku berdasarkan “Intergentil grounden Regel”.

Yang termasuk TPS adalah sbb :
o   Maksud dari para Pihak (Bedoeling Van Partijen)
Maksud dari para pihak dalam suatu perjanjian dapat merupakan faktor yang menentukan untuk hukum yang berlaku dalam suatu hubungan antar golongan, para pihak pada saat melakukan suatu hubungan antar golongan dpat memilih sendiri akan hukum yang mereka inginkan untuk mengatur perjanjian itu.
Maksud dari para pihak ( a. secara tegas, b. dengan sekian banyak perkataan (Uitdrukelijk), c. secara diam-diam (Stilzwijaend).
o   Kedudukan masyarakat yang lebih penting dari salah satu pihak.
Oleh karena kedudukan masyarakat yang sangat kuat & jauh melebihi dari salah satu pihak dalam suatu hubungan perjanjian atau kontrak maka, dapat terjadi bahwa pihak ini dengan secara leluasa dapat menetapkan syarat2 yang hendak dinyatakan berlaku untuk hubungan hukum yang bersangkutan.
o   Masuk ke dalam suasana hukum pihak lain
Orang yang berasal dari suatu golongan rakyat lain, karena untuk melakukan suatu perbuatan hukum masuk ke suasanahukum dari golongan rakyat lain.
Apakah telah terjadi pemasukan oleh satu pihak ke suasana hukum pihak lain, di simpulkan dari kenyataan2yang harus di tetapkan hakim dalam “Concreto”.

Dalam Hukum Antar Golongan (HAG) Intern, di kenal beberapa kaedah hukum antara lain :
    1.      Kaedah penunjuk ( Verwijzings Regels)
Kaedah yang menunjuk kepada sistem hukum tertentu yang harus berlaku & mengatur atau menyelesaikan peristiwa hukum tertentu.
Contoh :
o   Pasal 284 BW yaitu pengakuan terhadap anak yang tidak sah harus di lakukan menurut hukum sang Ayah.
o   Pasal 2 GHR yaitu seorang perempuan karena perkawinan campuran mengikuti status hukum suaminya.
     2.      Kaedah Khas HAG/berdiri sendiri (Zelfstandige Of Eigen Regel)
Kaedah yang mengatur hubungan hukum antar golongan dengan cara yang bebeda-beda & dengan cara sistem hukum karena sesuatu hal yaitu berhubungan dengan adanya titik taut tertentu menyangkut hubungan hukum antar golongan.
Contoh :
o   Pasal 7 GHR menyatakan “Perbedaan agama, kebangsaan, pangkat, golongan tidak menjadi halangan untuk melangsungkan perkawinan campuran.
     3.      Kaedah Pencerminan (Spiegels Regels)
Kaedah hukum tertulis yang mencerminkan kaedah hukum antar golongan tak tertulis.
Conoth :
o   Pasal 43 Stb. 1939 No. 59 yaitu tentang “IMA” yang memungkinkan penggantian status dari Perseroan Terbatas (PT) badan hukum Eropa yang pemegang sahamnya terdiri dari orang2 bumi putera (orang Indonesia asli) jadi, kaedah ini mencerminkan kaedah HAG yang tak tertulis bahwa orang2 Indonesia asli dapat mendirikan PT, CV dsb.


Dalam HPI 
Contoh  :
Pedangan Indonesia perjanjian dengan pedagang jepang, timbul masalah maka ini diselesaikan dengan HPI kalau dalam hal mereka tidak menentukan hokum maka hakim telah menentukan hokum BW yang dipakai dan ini adalah pilihan hokum yang tegasnya bukan pilihan mereka dan bukan mereka yang menentukan.

Disini hakim yang menentukan, disini para pihak PUTIH (tidak menentukan).

Tempat benda (situs) menentukan hokum perdata primer
Titik penentu/titik taut yang menentukan hokum harus diberlakukan

Dalam hal hubungan hokum yang berkenaan dengan benda dipakai dimana letak benda itu baik benda bergerak maupun benda tetap dipakai azaz tae.

Dalam hubungan HPI diterima secara umum
Contoh  :  seorang warga Negara jepang mengadakan hipotek untuk tanah dan rumah di Indonesia , terjadi permasalahan, hokum apa yang dipakai dalam masalah HPI itu ? hokum yang di pakai adalah hokum dimana tempat benda itu berada

Factor yang menentukan hokum yang mana titik pertalian sekunder dipakai dalam HPI
Contoh  :  warga Negara Indonesia membuat kontrak dengan perusahaan jepang kontrak dilaksanakan di Jakarta, jadi Jakarta menjadi factor menentukan hokum mana yang dipakai.

Dalam HPI terdapat 2 prinsip yang dipakai yaitu  :
1.      Kewarganegaraan
2.      Domisili

tetapi di Indonesia, orang2 indonesia tetap memakai hukumnya dimanapun dia berada karena mereka berdasarkan prinsip kewarganegaraannya..

prinsip kewarganegaraan dianut oleh  :
1.    Negara Hulia
2.    Negara perancis

Prinsip domisili dianut oleh  :
1.      I nggris
2.      skotlandia
3.      afrika
4.      afrika selatan

diantara kedua ini tidak ada yang lebih baikdan lebih buruk karena tergantung kepada negara2 yang bersangkutan/kepentingan Negara tersebut.
Kenapa menurut Amerika prinsip domisili lebih baik ?
Karena Negara Amerika benyak dikunjungi oleh negara2 lain.

Tetapi ada juga Negara yang menganut prinsip kewarganegaraan dan prinsip domisili yaitu  :
 Uni soviet

Stelsel hukum terbagi atas 2 :
1.  Kewarganegaraan yaitu :
§  Prancis & kolonialnya
§  Italia
2. Domisili yaitu :
§  Afrika Selatan
§  Inggris
§  Scotlandia, dll

Berbeda stelsel karena 
kepentingan setiap negara berbeda – beda/kebutuhan negara yang bersangkutan.
Dimana kedua prinsip ini sama tapi berbeda yang satu menyentuh barat kepada kawan yang satu ke domisili (daerah) hal ini tidak isa dinyatakan yang lebih baik.

Prancis dan Italia, kenapa dia memakai stelsel hukum kewarganegaraan ?
Jawabnya : karena menurut pandangannya prinsip kewarganegaraan inilah yang lebih baik/lebih cocok dilihat dari sistem pemerintahannya maka dia memakai prinsip kawin dan tidak memakai peraturan domisili.

Juga sebaliknya negara yang memakai peraturan domisili seperti :
§  Skotlandia
§  Afrika Selatan
Menurutnya peraturan domisililah yang lebih baik. Lebih cocok dengan keadaan masyarakatnya, prinsip domisililah yang lebih baik.
Kedua- duanya sama lebih baik tapi menyandarkan pada susunan masyarakat masing – masing karena setiap negara punya stelsel hukum berbeda.
Contoh :
§  Eropa Kontinental (daratan --------- Kewarganegaraan) menurutnya hukum sangat erat hubungannya dengan perasaan seseorang, oleh karena itu hukum mengikuti kemana orang itu pergi/perasaannya oleh karena itu titik tautnya dipakai kewarganegaraan.
§  Eropa angle saxon (Inggris) memakai prisip domisili dimana setiap orang yang berada disuatu negara takluk kepada sistem hukum dimana dia berada, karena itu dia menganut prinsip domisili/daerah.

Kesimpulan :
Hukum suatu negara dan negara lain seringkali mengalami perubahan yang disebabkan oleh :
1.    Hukum satu negara tidak sama dengan hukum negara lain
2.    Karena hukum ini menampakkan diri kepada masyarakat dengan norma – norm/peraturan – peraturan.
3.    Kaedah /norma – norma merupakan kesepakatan masyarakat tentang boleh dan yang tidak boleh.

Contoh : Indonesia berjalan sebelah kri, amerika jalan sebelah kanan karena menurut mereka itulah yang lebih baik jadi kaedah adalah patokan untuk bertingkah laku dari suatu masyarakat yang dihasilkan dari pandangan yang dianggap lebih baik jadi hukum itu disandarkan dari kebutuhan masyarakat.

Dari kedua prinsip diatas domisili dan kewarganegaraan ditinjau dari suatu sudut adalah merupakan keputusan dari masing-masing negara yang menganut faham itu. Oleh karena masing-masing penganut / faham- faham itu sulit sekali untuk dipertemukan / diperdamaikan karena keuputusan mereka berbeda.
Contoh : Negara AS lebih condong menganut faham domisili oleh karena banyak negara yang pindah ke AS maka menganut faham domisili.

Dengan kata lain terhadap pendatang ini dapat diberlakukan hukum AS.sedangkan eropa daratan/kontinental lebih menganut faham kewarganegaraan dengan alasan “Agar hukum negara asalnya dapat memberlakukan hukumnya dimana warganya berada”.

Dapat dilihat bahwa dasar hukum setiap negara bukan ilmiah, tapi berdasarkan kebutuhan (yang dianggap lebih menguntungkan).

Adakalanya suatu negara menganut 2 prinsip menurut keputusan kereka yang menghendaki seperti RUSIA.
Warga negara Rusia --------- Sistem domisili
Warga negara diluar Rusia -- Kewarganegaraan

Agar hukum terhadap warganegaranya dapat selalu menggunakan hukumnya, yang disebut dengan “CHAUVISHISMUS YURIDIS(2 prinsip sekaligus) yaitu :
Rasa faham yang berlebihan yang mengagungkan bangsa sendiri.
Contoh. : Zaman (Bangsa kaya karena berasal dari induk eropa)
o   Dulu ------- Bangsa No. 1
o   Sekarang --- Bangsa Junior
Oleh karena itu ia berhak membunuh orang – orang yahudi.
Kenapa suatu negara yang menganut faham kewarganegaraan ?
Karena :
1.      Fungsi kewarganegaraan ini cocok untuk perasaan hukum seseorang karena bukanlah seseorang menjadi warga negara disuatu negara meski ia pergi ke negara lain, sejak lama ia terbiasa dengan hukum negaranya. Tapi dalam hal ini tidak selamanya karena orang – orang yang berimigran ke negara lain bisa menerima lingkungan negara lain tersebut.
2.      Hukum kewarganegaraan lebih permanen dari prinsip Domisili maksudnya warga negara A pindah ke B harus melalui persyaratan yang macam – macam.
3.      Prinsip kewarganegaraan lebih memiliki kepastian hukum karena peraturan – peraturan tentang kewarganegaraan tentang warga negara lebih pasti dan jelas -- jika dibandingkan dengan prinsip domisili.

Kenapa suatu negara menganut prinsip domisili ?
Jawab :
1.      Adalah sudah sewajarnya bagi seseorang melaksanakan hukum negara dimana dia ebrada, karena orang – orang ini harus mencocokkan dirinya dengan negara baru ini, karena itulah prinsip domisili akan lebih banyak memperoleh kepastian hukum maka domisili warga negara setempat mudah berurusan dengan warga negara yang ada ditempatnya.
2.      Contoh. :
a.       Orang Jerman ke Indonesia, orang jerman diberlakukan hukum indonesia agar orang Indonesia mudah berurusan dengan orang jerman,tapi setiap permasalahn ini mengenai prinsip hukum kewarganegaraan.
b.      Hakim yang menyelesaikan masalah – masalah dengan menggunakan hukum indonesia.
3.      Prinsip domisili lebih praktis/menguntungkan bagi negara yang PLURALISME.
4.      Contoh. : AS yang terdiri dari negara-negara bagian, yang punya hukum peraturan yang tidak sama satu sama lain jadi kewarganegaraan dipakai akan berbentur dengan prinsip domisili.
5.      Untuk memudahkan adaptasi dengan emigran yang datang ke negara ini.

Terdapat perbandingan faham domisili dengan kewarganegaraan, dalam kenyataannya dalam “traktat Den Haag” tahun 1913 pasal 1 menyatakan : bahwa untuk melaksanakan perkawinan dipakai hukum yang bersangkutan, maka Prancis tidak memakai prinsip domisili setelah 6 tahun tentara jerman boleh memakai prinsip domisili”.

Menurut para ahli :
1. ASSER
Orang asing yang telah berada selama 6 tahun disuatu negara diberlakukan prinsip hukum negaranya.
2. CRUSKINTUR
Domisili stubair = setiap orang yang erada diluar negeri memiliki ‘Regide Parlemente” setelah 3 tahun boleh menganut sistem hukum dimana dia berada”.

KWALIFIKASI
Kwalifikasi adalah menempatkan suatu peristiwa hukum untuk menyelesaikan perkara (mentranslate) suatu peristiwa ke bahasa hukum.

Tujuan kwalifikasi yaitu :
Agar hakim dapat menemukan hukum yang diterapkan karena kadang terdapat persoalan yang berbelit – belit,dalam hal berperkara hakim mengharapkan selalu mengerti perkaranya. Dalam hal menyelesaikan perkara hakim selalu mengkotak – kotakkan perkara dan menyatakan adanya kwalifikasi.
Contoh :
§  A keluar kota mencari B (Kuasanya) untuk meleverkan bagi ke tempat kerjanya sekembalinya A menjalankan kwintansi ini perjanjian / kuasa?
§  Warga negara indonesia membuat warisan diparis untuk temannya ahli waris x (temannya) pergi ke Pengadilan Negeri Padang supaya wasiat tersebut dibatalkan karena ada unsur – unsur asing, hukum indonesia/hukum paris ?maka hakim harus mengkotak – kotakkan kwalifikasi hukum menilainya boleh/tidak status dan wewenang setelah diteliti apakah sah/tidak ?

Menurut pasal 18 A dan B :
Melakukan/membuat warisan, sehingga gugatan  tidak sah.
Tugas hakim :
1.      Mengkotak – kotakkna fakta/ada kodifikasi (hal yang bertentangan pasal 945 BW).
2.      mengkotak – kotakkan pasal 945 BW dalam sistem hukum yang telah ditentukan yaitu hukum indonesia bahwa pasal – pasal tersebut adalah satu kesatuan bukan materil.
3.      mengkotak – kotakkan pasal 1 dan 2 disebut kodifikasi
4.      fase 1 berarti kodifikasi primer
5.      fase 2 berarti kodifikasi sekunder

kalau dalam hukum internasional kodifikasi ini dinyatakan tidak perlu, kalau dalam hukum HPI kodifikasi ini sangat menonjol, agar dapat menentukan hukum yang dilakukan terhadap sutu peristiwa.

RENVOI
Adalah penunjukkan kembali.

Adanya renvoi karena :
1.      Renvooi setiap negara berbeda karena sistem hukumnya berbeda
2.      penunjukkan hukum setiap negara berbeda

Masalah renvooi adalah :
merupakan suatu masalah yang selalu menarik perhatian dalam persoalan HPI.
Hal ini disebabkan dalam setiap HPI terdapat RENVOOI sedangkan tidak didapati HPI yang sama/setiap negara mempunyai sistem yang berlainan dalam HPI nya, sebagai renvooi suatu negara tidak sama negara lain.

Permasalahannya yang dapat diuraikan lebih lanjut sebagai berikut :
Jika negara A dalam sistem HPI nya pasal penunjukkan belakangnya hukum asing maka yang jadi persoalan adalah :
“apakah hukum asing yang ditujukan adalah hukm inter dari negara yang ditunjuk/secara labih luas lagi termasuk yang ditunjuk kaedah – kaedah sistem di HPI nya sendiri.

Menurut pasal 16 AB yang memungkinkan prinsip nasionalitas dimana orang jerman yang tinggal di indonesia dipakai hukum nasionalnya yaitu hukum jerman.

Jadi hukum / renvooi indonesia menunjuk hukum jerman untuk orang jerman yang ada di indonesia tetapi kita harus melihat renvooi negara jerman yang kalau – kalau renvoi jerman menyatakan jika warganya yang ada diluar negeri menunjuk hukum domisili, maka ia menunjuk hukum indonesia. Jadi hukum indonesia dipakai hukum indonesia terhadap orang tersebut karena renvooi suatu negara tidak sama satu sama lin.

Untuk penguraian lebih lanjut ;
Orang inggris yang berada di indonesia menurut renvooi indonesia diberlakukan hukum inggris pasal 16 AB, tapi kenyataannya masih menimbulkan persoalan karena timbullah pertanyaan “Hukum inggris manakah yang digunakan sebagai penunjuk?”.
1.      Hukum Intern Inggris
2.      Jika yang dimaksud adalah termasuk HIP Inggris,
Tak mustahil dalam HPI inggris terdapat renvooi memberlakukan hukum indonesia yang bisa ditunjuk negara ketiga/renvooi yang lebih jauh lagi /4 negara. Ex. Hukum Prancis, dll.
Kasus:
Orang swiss yang berada di Rusia X mereka kawin dan timbul masalah (HI) pasal 100 62B tidak boleh --- menurut swiss (hukum swiss) dan melakukan pernikahan di rusia menurut hukum swiss.
Paman dan keponakan dilarang kawin menurut pasal 7 FNAG dalam HPI swiss menganut asas domisili maka tidak dapat kawin dan bisa berlangsung di rusia dan kedua orang tadi pindah ke jerman setelah menikah sampai disana cerai dan diajukan gugatan cerai di jerman (100 26B).
Kasusnya :
Perkawinan antara 2 negara dan cerai menurut HPI jerman harus dilihat dalam HPI swiss. (Untuk membatalkan perkawinan tidak dapat diterima di jerman) dan perkawinan tidak bisa dibatalkan untuk cerai.

Tidak semua para ahli tidak bersamaan pendapatnya tentang renvooi dan ada yang tidak setuju (Kontra) :
1.    Renvooi ini tidak logis (tidak masuk akal)/tidak ilmiah karena menunjuk dan menunjuk kembali dan kadang – kadang menunjuk kembali
2.    Renvooi ini bisa mengakibatkan tidak kepastian hukum dengan renvooi ini penyelesaian HPI akan samar – samar karena bisa menunjuk ke segala arah (tidak adanya kepastian hukum).

Dan ada pula yang setuju (Kontra) :
Mendapati keuntungan yang praktis karena renvooi umumnya menunjukkan suatu hukum kembali.
Contoh:
Orang inggris domisili di indonesia dan pasal 10 AB menganut hukum indonesia berdasarkan domisili seseorang jadi dipakai hukum indonesia (Dipakaianya hukum dalam negeri).

Dengan menolak renvooi akan timbul masalah HPI yang sama akan terjadi putusan yang berbeda.
Contoh:
Kasus negeri X harus menggunakan hukum negara Y dan Y menunjuk hukum negara X dalam hal ini bila dipakai renvooi kasus ini akan selesai, bila ditolak kasus ini bisa dikhusus negara X dan Y dengan putusan yang berbeda.
Tujuan : untuk menghindari putusan yang berbeda dengan kasus yang sama, atau dengan renvooi menimbulkan hubungan yang harmonis.

Dalam HPI membagi 2 bagian yaitu :
-     Menurut Domisili
-     Menurut kewarganegaraan

Dalam contoh diatas bahwa bisa diterima renvooi bisa menengahi 2 sistem itu, sehingga dapat menimbulkan putusan yang bagus. Indonesia menerima renvooi ternyata jaksa agung (19 maret 02) ada hubungan 22 BW (Zaman belanda) 24 – 26 BW (dalam catatan sipil).

KETERTIBAN UMUM (BAHASA BELANDA)/KETERTIBAN MASYARAKAT/NEGARA
(OOMBARE ORDE )
Dalam pemakaian hukum asing dalam suatu perkara harus ada ketentuan – ketentuan :
1.      tidak bertentangan dengan prinsip kesusilaan
2.      tidak bertentangan dengan agama
3.      tidak bertentangan dengan lalu lintas kehidupan sehari – hari

Penerapan hukum asing tidak boleh merongrong fundamental ketertiban suatu negara. Ini merupakan prinsip pembuat UU suatu negara tapi menurut itu lebih adil boleh dipakai hukum asing melalui penunjukkan karena tidak boleh suatu negara memakai hukumnya yang akan di injak – injak oleh negara lain.
Walaupun tidak ada peraturan tertulis tentang penerapan hukum asing walaupun tidak memuat di indonesia tidak akan membiarkan dundamentalnya di injak – injak oleh negara asing. Ketertiban umum itu penting untuk menentukan suatu hukum dengan kata lain ketertiban umum menentukan mana hukum yang akan dipakai.
Contoh :
Orang jerman menikah dengan orang jerman (16 AB dalam perjanjian diadakan hukum jerman) kedua orang ini ingkar janji dalam perkawinan bisa dituntut ganti rugi (Pasal 54 BW Indonesia). Janji perkawinan tidak bisa dituntut ganti rugi.
Dalam pasal 58 BW hakim menolak karena jika hukum 16 AB terlanggarlah hukum pasal 54 BW di indonesia. Bia 16 AB dipakai hukum asing.

WETS ANT DUIKING (PENYELUNDUPAN HUKUM)
Mengenai hukum secara tidak halal
WAD erat hubungannya dengan OPENBAAR ORDE
WAD maksudnya :
Upaya seseorang untuk melakukan suatu tindakan hukum dimana hukumnya sendiri tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan hukum maka untuk mengatasi hal tersebut ia menggunakan hukum negara lain.
Contoh  :
Seorang suami istri untuk melakukan perceraian (dinegaranya tidak diatur) untuk ini dia pergi ke negara lain seperti Belanda, sehingga dia melakukan sesuai asal dia kawin dulu, maka tidak berlaku hukum negaranya.
Vested right (hak yang telah diperoleh)
Diperoleh dari tata hukum asing, para ahli banyak yang tidak setuju, dengan istilah tersebut yang jelas para ahli akan terus mencari yang baru.

Vested right adalah hak yang diperoleh dari luar negeri berdasarkan tata hukum asing.
Hak kebendaan ada 2 yaitu :
o   Hak relatif
o   Hak nisbi

Berbicara mengenai HPI bukan semata menyangkut hak kebendaan meliputi juga hak kekeluargaan dan setiap model lingkungan hukum/perhubungan hukum. Contoh yang diatur dalam perhubungan hukum :
o   Kawin / tidak kawin
o   Sah / tidak sah

Contoh :
1.      A Kawin dengan X di negaranya. A pergi ke negara Y tapi umurnya  21 tahun sedangkan dalam negeranya yang kawin minimal umurnya 23 tahun apakah tetap diakui haknya ?
2.      A memperoleh benda bergerak di negara Y sekarang benda dipindahkan ke negara Y, apakah tetap diakui haknya/tidak)

Bidang hukum antar waktu selalu timbul peraturan baru dengan peraturan baru tadi akan timbul hukum antar golongan disinilah sering menimbulkan persoalan.
Contoh: 
si A berhak terhadap sesuatu (dengan peraturan lama) dengan keluarnya peraturan baru maka  si A tidak berhak lagi apakah haknya tetap diakui ?

            Menurut hukum antar waktu peraturan tidak berlaku surut dengan perkataan lain si A tetap mempunyai hak, kemudian secara umum berlaku asas umum, bahwa hak – hak yang pernah diperoleh perlu dilindungi (tidak dapat dihapuskan saja).

Menurut HPI perkawinan yang dilakukan si A berpedoman kepada hukum antar waktu dalam HPI tetap diakui inilah disebut vested right.

Didalam HATTAH ada yang disebut asas persamarataan merupakan salah satu sendir/dasar dalam HATTAH, karena HATTAH dimulai dari asas ini. Dalam asas ini antara sistem yang satu dengan yang lain tidak ada perbedaan hukum tergantung kebutuhan golongan masing-masing.

ASAS PERSAMARATAAN
HAZAIRIN sangat menjunjung asas persamarataan dari semua stelsel dimana hukum islam tidak melebihi hukum adat dan hukum adat tidak melebihi hukum islam. Suatu prinsip yang sangat penting dalam HATTAH baik intern maupun ekstern prisip yang dinamakan asas persamarataan dari stelsel hukum.
Menurut prinsip ini semua stelsel hukum dipertautkan dalam peristiwa HATTAH tertentu mempunyai nilai – nilai yang sama. Sistem ini tidak ada yang lebih baik dari yang alin seperti kata pepatah “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah, artinya tidak ada yang lebih, karena semuanya sama.
Prinsip persamarataan jika kita dapat memakai asas dari prinsip persamarataan maka HATTAH akan dapat berkembang dengan baik. Jika kita mengedepankan salah satu sistem yang lebih unggul dari yang lain maka ilmu HATTAH tidak akan berkembang dengan baik karena hukum akan lebih memilih sistem hukum yang lebih baik/berharga dari lain.
Contoh :
1.      Dalam hukum antar golongan kita mengandung hukum eropa lebih leluhur, modern, dan dapat diterima secara modern. Jika suatu peristiwa dipertautkan dengan hukum adat kita selalu memakai hukum eropa, karena seorang selalu memakai hukum yang lebih baik dan sikap ini tidak sesuai untuk perkembangan HATTAH.
2.      Seperti juga dalam peristiwa hukum antara golongan kita berpendapat bahwa tidak ada duanya, lebih baik dari hukum islam contohnya poligami, jika dipertautkan dengan hukum kristen orang memilih hukum kristen karena sistem mereka monogami.

Tergantung pada hukum golongan (yang baik) dan melihat hukum golongan mana yang baik dilakukan jika kita melihat hukum golongan kristen menuntutnya itulah yang benar/terbaik. Tetapi yang beragama islam,itulah yang terbaik, maka baik/buruk ditentukan oleh golongan.
Contoh:       Dengan perkembangan zaman orang tidak mau memakai hukum perkawinan lama.

UU No. 1 tahun 1974 dan no 9 tahun 1975 (pelaksanaannya).
Dapat dilihat bahwa jalan tengah yang terbaik untuk bangsa dimana telaha da kompromi poligami dengan monogami dilahirkan suatu asas yang prinsipnya monogami tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk poligami atau syarat – syarat dalam hal – hal tertentu.
Jika kita selalu memakai asas persamarataan ini maka sudah jelaslah bahwa HATTAH akan dapat berkembang dengan baik maupun intern dan ekstern.
Contoh: di bidang hukum agama :
o  Apabila ada pertemuan hukum islam dengan nasrani, hukum nasranilah yang dipakai
o  Apabila hukum adat dengan BW maka BW yang dipakai.




Blogger
Disqus

No comments