Dosa Jaryyah
Dosa Jaryyah adalah Dousa yang membuat kita tak kan terputus-putus di akhirat nanti salah satu contoh dosa jaryyah menyebarkan pemahaman sesat yang diikuti banyak orang. jadi apabila kita meninggal nanti dosa ini tetap tersalur kepada kita, sebelum apa yang telah kita perbuatkan didunia kembali lagi kekebajikan (perbuatan yang kita buat kembali kepada yang baik) Dari penjelasan diatas kita dapat merujuk kepada Al Qur'an dan Hadist shahih dibawah ini:
Dosa jariyah termaktub dalam surat Yasin ayat 12 dgn ayat berbahasa Arab “atsar”, berikut saya tambahkan keterangan dari para mufassir :
Ayat ini juga memberikan peringatan, bukan hanya amal yang dicatat, namun juga seluruh âtsârahum (pengaruh, dampak, atau peninggalan mereka). Menurut sebagian mufassir, kata âtsâr bermakna bekas jejak dan langkah kaki, baik yang berjalan untuk ketaatan maupun kemaksiatan. Mujahid menyatakan, âtsârahum adalah khathâhum bi arjulihim (langkah kaki mereka).
Mufassir lain, seperti asy-Syaukani dan al-Alusi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan âtsâr adalah semua kebaikan atau keburukan yang tetap ada setelah ditinggal mati pelakunya. Penafsiran tak jauh berbeda juga dikemukakan al-Qurthubi, az-Zamakhsyari, as-Samarqandi, al-Khazin, al-Baghawi, an-Nasafi, al-Jazairi, as-Sa’di, az-Zuhaili dan lain-lain. Mereka menyatakan, âtsârahum adalah semua kebiasaan yang diciptakan, baik yang hasanah (terpuji) maupun yang syay’ah (tercela), kemudian dicontoh orang-orang yang sesudahnya.
Dalam ayat lainnya, al-Quran menegaskan bahwa orang yang menyesatkan orang lain juga harus menanggung dosa orang yang disesatkannya itu (lihat: QS an-Nahl [16]: 25). Orang-orang kafir yang mengajak manusia pada kekufuran harus menanggung dosa mereka dan dosa orang-orang yang mengikuti mereka (lihat: QS al-Ankabut [29]: 13).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu Rasulullah Shallallahu 'alahi wassalam bersabda :
"Barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan, maka baginya dosa orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat, tanpa mengurangi dosa pengikutnya sama sekali." (HR Muslim no. 2674)