Rambut Yang Terpotong Masihkah dikatakan Aurat
Dalam Raudhatut Thaalibiin VII/26 Menyebutkan
وَإِنْ أَبَيْنَ ) أَيْ إنْ عَلِمَ أَنَّهُ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ فَإِنْ جَهِلَ جَازَ سم عَلَى الْمَنْهَجِ
Artinya:
“Dan haram melihat aurat wanita (meskipun sudah terputus) dalam arti bila masih diketahui anggauta tersebut dari seorang wanita lain (bukan mahram) bila sudah tidak dapat diketahui maka boleh”
Menurut pendapat Imam 'bila anggauta terputus tersebut tidak dapat lagi terbedakan bentuknya antara anggauta pria dan wanita tidak haram bila masih dapat di bedakan haram
Dalam bab Nikah Aurat adalah sesuatu yg haram dilihat. Aurat perempuan adalah semua badan sekalipun terpisah dari tubuhnya seperti rambut wanita yg di potong, maka haram d lihat oleh orang laki2, dan Aurat orang laki2 adalah semua badan, sehingga kalau ada bagian tubuh orang laki2 terpisah maka haram d lihat oleh wanita. Sedangkan yg d maksud Aurat dlm shalat adalah sesuatu yg wajib di tutupi. Busyral Karim 1/92