Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
• Ialah Hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal soal yang timbul karena tingkah laku manusia
• Ialah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam Buku III BW / serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan
• Ialah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan sejauh mana diatur dalam KUHD dan peraturan tambahan
• Ialah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan
• Ialah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan
Sumber Hukum Dagang
• KUHPerdata
– buku III : perihal perikatan dan ketentuan tentang badan hukum
• KUHD
– Buku I : perdagangan pada umumnya
– Buku II hukum laut
• Peraturan dibidang perdagangan/perniagaan diluar KUHD (koperasi, perjan, persero, perusahaan negara etc.)
Hubungan KUHD dan KUHPer
• Pasal 1 KUHD : Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam K-itab Undang-undang ini
• Sentosa sembiring : KUHPer merupakan ketentuan umum dalam mengatur hub dunia usaha sedangkan KUHD adalah ketentuan khusus yang mengatur hub dunia usaha.
• Tirtamijaya : Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa
Badan Usaha
Badan Usahaadalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denga perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, perusahaan adalah kesatuan teknis dari kegiatan produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa/tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pembagian Badan Usaha I
1. Sembiring sentosa :
– Badan Usaha yang berbadan hukum (badan hukum) :
• Adanya pemisahan harta kekayaan
• Memiliki tujuan tertentu
• Memiliki kepentingan sendiri
• Adanya organisasi teratur
– Badan Usaha yang bukan berbadan hukum (non-badan hukum)
Pembagian Badan Usaha II
• BUMS
badan usaha yang modalnya berasal dari perorangan atau kelompok masyarakat
• BUMN
usaha yang modal seluruhnya atau sebagian besar berasal dari negara
• Koperasi
badan usaha yang modalnya berasal dari anggota dan dipergunakan untuk kesejahteraan anggota itu sendiri
Jenis Badan Usaha :
1. BUMN
a. Modal dari negara
b. Tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat
c. Keuntungan sebagaian disetorkan ke negara
d. Kekuasaan dipegang oleh negara melalui kementrian BUMN
2. BUMS
a. Modal dari individu atau kelompok masyarakat
b. Tujuan untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya untuk pemilik modal
c. Keuntungan untuk pemilik perusahaan/pemilik modal
d. Dipegang oleh pemilik/pemodal mayoritas
3. KOPERASI
a. Modal dari anggota
b. Tujuan untuk mensejahterakan anggota dan atau masyarakat umum
c. Keuntungan dibagi untuk seluruh anggota (SHU)
d. Kekuasaan berada di rapat anggota
Perusahaan Dagang
• Dasar : Kepmenperindag No. 23/MPP/Kep/1/1998 (lama)
• Pengertian : perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh seorang atau lebih pengusaha.
• Blm ada prosedur pendirian perusahaan dagang, seringkali hanya dibuat dengan akta notaris
Maatschap
(persekutuan perdata)
(persekutuan perdata)
Pasal : 1618-1652 KUHPer
Ialah suatu perjanjian 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya (1618). Pendirian maatschap dapat dilakukan dengan tertulis maupun lisan / berdiri sejak adanya kesepakatan diantara para pendiri atau ditentukan dalam AD persekutuan (1618, 1624)
Firma
(Vennootschap Onder Firma/V.O.F)
(Vennootschap Onder Firma/V.O.F)
Pasal : 16-35 KUHD
Ialah suatu persekutuan yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama dimana tiap-tiap firma yang tidak dikecualikan satu dengan yg lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ke-3 dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang firma secara renteng (16,17,18)
Ciri-ciri firma
• Menyelenggarakan perusahaan
• Memiliki nama bersama
• Adanya tanggung renteng / tanggung menanggung
• Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ke 3
Pendirian Firma
• didirikan dengan akta otentik, ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan (dijadikan) untuk merugikan pihak ketiga (22)
• mendaftarkan akta pendirian di panitera pengadilan negeri diwilayah hukum domisili firma (23)
Berakhirnya Firma
• Waktu perjanjian telah lampau
• Diputuskan oleh para peserta untuk dibubarkan
• Firma dan para persero jatuh pailit
Commanditaire Vennootschap (CV)
Pasal 19, 20, 21 KUHD
CV Ialah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh 1 orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng Pendirian tidak ada ketentuan tegas tetapi prakteknya dibuat dengan akta notaris .
Pembagian jenis sekutu
• Sekutu aktif / sekutu komplementer :
sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
• Sekutu pasif / sekutu komanditer / sekutu diam
sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan
Jenis sekutu CV
1. Sekutu Aktif
a. Menanam modal dan menjalankan usaha
b. Memperoleh upah gaji dan keuntungan perusahaan
c. Bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan
2. Sekutu Pasif
a. Menanam modal tapi tidak menjalankan usaha
b. Hanya memperoleh keuntungan perusahaan
c. Bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan
Jenis CV
• CV diam-diam
belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV
• CV terang-terangan
telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga
• CV dengan saham
kebutuhan akan modal, mengumpulkan modal dengan menjual saham. Jenis ini tidak diatur dalam KUHD tetapi tidak dilarang UU (pasal 1337 KUHPer)
Berakhirnya CV
• Karena persekutuan komanditer pada dasarnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata), i.e. :
– Waktu perjanjian telah lampau
– Diputuskan oleh para sekutu untuk dibubarkan
– Firma dan para persero/sekutu jatuh pailit
BUMN
Ialah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara atau badan usaha yang tidak seluruh modalnya (mayoritas) dimiliki negara tapi statusnya disamakan dengan BUMN
Bentuk BUMN
– Perusahaan jawatan / perjan
– Perusahaan umum / perum
– Perusahaan perseroan / persero
Tujuan Pembentukan BUMN
• Menyelenggarakan kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• Memupuk salah satu sumber penerimaan negara
• Mencegah monopoli oleh swasta
• Memperluas jaringan kerja
Perjan
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari negara dan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Contoh : PJKA, Perjan Pegadaian
Ciri-ciri Perjan
• Bertujuan melayani kepentingan masyarkat
• Berada dibawah departemen dan bertanggung jawab kepada menteri
• Pimpinan disebut sebagai kepala
• Mendapat fasilitas dari negara
• Pegawai berstatus PNS
Perum
Ialah perusahaan negara yang seluruh modalnya dari negara tetapi dipisahkan dari kekayaan Negara. Bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum sekaligus untuk mendapatkan keuntungan
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum Damri
Ciri-ciri Perum
• Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan
• Berstatus badan hukum
• Bergerak dalam bidang2 vital
• Dipimpin oleh direksi
• Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan
• Karyawan perusahaan berstatus sebagai karyawan perusahaan negara atau pegawai negeri
Organ Perum
• Direksi
– Bertanggung jawab atas kepengurusan
– Mewakili kepentingan perusahaan baik dalam maupun luar pengadilan
• Dewan pengawas
– Bertugas melakukan pengawasan
– Memberikan advise kepada direksi
Persero
Ialah perusahaan negara yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dimiliki swasta. Bertujuan penuh untuk mencari keuntungan
Contoh : PT Antam, PT Pertamina, PT Pelni, PT PLN, PT Pos Indonesia, PTTelkom
Ciri-ciri Persero
• Bertujuan untuk memupuk keuntungan
• Modal mayoritas dimiliki negara
• Dipimpin oleh direksi
• Tidak mendapat fasilitas negara
• Karyawan berstatus karyawan swasta
• Peranan negara sebagai pemegang saham
Koperasi
Pasal 33 (1) UUD 1945, UU no 25/1992
Ialah BU yang beranggotakan orang atau Badan Hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (psl 1). Karakteristik berbeda karena berasaskan kekeluargaan
Tujuan koperasi
• Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum
• Membangun tatanan perekonomian nasional dengan menjalankan kegiatan usaha dan berperan dalam bidang ekonomi rakyat
• Mewujudkan masyarakat maju, adil & makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip atau hal dasar koperasi
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Dikelola secara demokratis
• Pembagian SHU dilakukan dengan adil dan sebanding dengan jasa usaha masing2 anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
• Kemandirian.
Pendirian koperasi
• Jenis koperasi berdasar tingkat dan luas wil kerja :
– Koperasi Primer : anggota min 20 orang
– Koperasi Sekunder : beranggotakan koperasi berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiensi, jenis koperasi sekunder
• Koperasi pusat : anggota minimal 5 koperasi primer
• Gabungan koperasi : anggota min 3 koperasi pusat
• Induk koperasi : anggota min 3 gabungan koperasi
• Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
– Koperasi konsumsi
memenuhi kebutuhan bahan pokok anggotanya
– Koperasi jasa
memenuhi kebutuhan ekonomi berupa pinjaman anggotanya dengan bunga rendah
– Koperasi produksi
memenuhi penyediaan bahan baku, peralatan produksi, memproduksi, membantu menjual/memasarkan, etc.
Persyaratan pendirian
• Daftar nama pendiri
• Nama dan domisili
• Maksud dan tujuan serta bidang usaha
• Keanggotaan
• Rapat angota
• Pengelolaan
• Permodalan
• Jangka waktu berdiri
• Pembagian sisa hasil usaha
• sanksi
Modal Koperasi
• Modal sendiri :
– Simpanan pokok
– Simpanan wajib
– Simpanan cadangan
– hibah
• Modal pinjaman :
– Anggota
– Koperasi lain / anggota
– Bank dan lembaga keuangan lain
– Penerbitan obligasi dan surat hutang lain
– Sumber lain yang sah
Organ koperasi
• Rapat anggota
– Pasal 21, 24, 27, 28
– Organ tertinggi di koperasi yang juga berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dlm pengelolaan koperasi
• Pengurus
– Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 37
– Bertugas mengurus, mengelola koperasi sekaligus diberi kewenangan mengangkat pengelola koperasi
• Pengawas
– pasal 38, 39
– Bertugas mengontrol aktivitas yang diselenggarakan pengurus koperasi